Ilustrasi
Jumat, 6 Januari 2012 22:36 WIB
"Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, telah memanggil Duta Besar Papua Nugini di Jakarta, Peter Ila, untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah pencegatan tersebut yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam izin penerbangan pesawat tersebut," demikian siaran pers dari Kementerian Luar Negeri.
Menurut Kementerian Luar Negeri yang telah menghubungi sejumlah instansi terkait menyatakan bahwa TNI AU yang melakukan pengidentifikasian pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Hon. Belden Namah saat melintas di wilayah udara Indonesia pada 29 November 2011 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia serta negara lain pada umumnya.
Tindakan yang dilakukan Komando Pertahanan Angkatan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah pengidentifikasian elektronik dengan radar dan secara visual melalui pencegatan sesuai prosedur standar, demikian siaran pers tersebut.
Pengidentifikasian dilakukan karena terdapat perbedaan antara izin penerbangan yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas.
Tindakan pengidentifikasian itu telah sesuai dengan prosedur standar tanpa membahayakan pesawat jet Papua Nugini tersebut.
Dubes Peter menyampaikan apresiasinya setelah mendapat penjelasan dari Menteri Marty Natalegawa dan berencana meneruskan keterangan tersebut kepada pemerintahnya.
sumber : Antara
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK