16 Januari 2012, Jakarta: Dalam upaya mendukung agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat melaksanakan tugas pokoknya, Pemerintah melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan kekuatan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) tahun 2010 – 2014, dengan menyediakan anggaran Rp 57 triliun. Sebanyak Rp 7 triliun di antara dana Rp 57 triliun ini sudah dialokasikan pemerintah melalui DIPA Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2010 lalu.
Alokasi anggaran Alutsista TNI itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2010 – 2014, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 27 Desember lalu.
Dalam Keppres itu disebutkan, Menteri Pertahanan Purnomo Yosgiantoro akan menyusun kerangka kebutuhan tambahan pendanaan untuk tahun anggaran 2010 – 2014, dengan nilai paling banyak Rp 57 trilun.
Daftar kebutuhan itu memuat:
a. jenis/spesfikasi teknis/jumlah pengadaan barang dan jasa;
b. harga untuk setiap unit pengadaan barang dan jasa;
c. negara produsen barang dan jasa; d. alih teknologi/produksi bersama untuk kepentingan pengembangan industry pertahanan dalam negeri;
e. sifat pengadaan barang dan jasa; dan rencana pengadaan dan perkiraan kebutuhan anggaran dalam setiap tahun.
Selanjutnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menilai daftar kebutuhan yang disusun Menhan itu sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan untuk selanjutnya diteruska kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
“Menteri Keuangan menetapkan sumber pendanaan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan kekuatan pokok minimal Alutsista 2010 – 2014 melalui mekanisme APBN, sebagian bagian dari pagu Kementerian Pertahanan setiap tahun anggaran,” bunyi pasal 6 ayat 1,2,3 Keppres No. 35/2011 itu.
Adapun mekanisme pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, dengan mempertimbangkan perbaikan mekanisme perencanaan, peningkatan kemampuan penyerapan anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. “Sifat pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam satu tahun ataupun tahun jamak,” tegas pasal 8 Keppres tersebut.
Keppres Nomor 35 Tahun 2011 itu juga menegaskan, bahwa pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, dan dilaksanakan dalam rangka revitalisasi industri pertahanan dalam negeri.
Sumber: Seskab
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK