Kapal KF 2382 berbendera Malaysia disita petugas Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan, beberapa waktu lalu. Kapal ini satu dari dua kapal yang disita petugas di perairan Selat Malaka wilayah teritori Indonesia. Kedua kapal ini tak memiliki izin resmi menangkap ikan. (Foto: KOMPAS/Andy Riza Hidayat)
29 Agustus 2010 -- Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dunia. Secara fisik, dia punya panjang garis pantai mencapai 81.000 kilometer dengan jumlah pulau mencapai lebih dari 17.500 pulau. Luas daratan 1,9 juta kilometer persegi, sementara luas perairan 3,1 juta kilometer persegi.
Bukan perkara mudah menjaga wilayah seluas itu. Apalagi sebagai negara kepulauan yang letaknya berada di antara dua samudra dan dua benua, Indonesia berbatasan setidaknya dengan 10 negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Papua Niugini, Timor Leste, Palau, hingga India.
Belum semua wilayah perbatasan dengan negara-negara tadi sudah disepakati. Beberapa di antaranya tengah dirundingkan, sementara sebagian lain masih dalam perencanaan walau beberapa segmen kawasan sudah disepakati. Sejumlah kawasan perbatasan yang masih dalam sengketa berpotensi besar memicu persoalan, seperti terakhir terjadi di perairan sebelah utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Pada saat berpatroli dan berhasil menangkap lima kapal nelayan Malaysia yang tengah beroperasi secara ilegal, tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah ditangkap dan ditahan Polisi Marin Diraja Malaysia di sel tahanan mereka di Johor Bahru. Insiden itu memicu kemarahan.
Insiden perbatasan, terutama di wilayah perairan tersebut, memang rentan terjadi, mengingat setiap negara punya klaim wilayah sendiri. Dalam kasus itu, Indonesia berpegangan pada Peta 349 Tahun 2009, sementara Malaysia berpatokan pada peta tahun 1979. Keduanya sama-sama mengklaim secara unilateral (sepihak).
Proses perundingan dengan Malaysia sayangnya terkendala banyak persoalan. Indonesia masih harus menunggu tuntasnya proses perundingan atas klaim kepemilikan gugus karang South Ledge, antara Malaysia dan Singapura.
Perundingan lanjutan, menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, telah digelar berkali-kali sejak 1969, juga terkendala pergantian pejabat pemerintahan terkait, terutama di Malaysia.
Terkait perbatasan dengan Malaysia, sejumlah wilayah perairan yang masih menjadi sengketa, antara lain, batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) untuk Segmen Selat Malaka; batas laut wilayah Indonesia-Malaysia untuk Segmen Selat Malaka Selatan; batas laut wilayah di Segmen Selat Singapura meliputi wilayah perairan seputar Pulau Batam, Bintan, dan Johor (Malaysia); batas ZEE Indonesia-Malaysia untuk Segmen Laut China Selatan; dan batas laut wilayah, ZEE, serta landas kontinen di Segmen Laut Sulawesi.
Namun begitu, sejak lima tahun terakhir (per tahun 2005 hingga Oktober 2009), sudah ada 15 kali perundingan digelar pada tingkat teknis dan serangkaian pertemuan informal. Rencananya kedua negara telah menyepakati proses pembahasan dipercepat menyusul insiden kali ini, dari yang seharusnya Oktober mendatang menjadi 6 September 2010 dalam bentuk Joint Ministrial Committee.
Sepanjang sejarah, wilayah perairan Indonesia berubah-ubah luasnya, sesuai dengan rezim aturan yang berlaku pada masanya. Menurut pakar hukum kelautan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Agus Brotosusilo, pada masa kolonialisasi Belanda, berlaku ketentuan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939, yang dijiwai prinsip Mare Liberum (Freedom of The Sea) seorang genius hukum dan juga bapak hukum internasional asal Belanda, Hugo Grotius (1604).
Agus saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ideologi dan Politik Kementerian Pertahanan RI. Dia juga penulis naskah Expose Hasil Delegasi Indonesia saat mengegolkan prinsip ”Archipelagic State” Nusantara pada United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Dengan TZMKO itu, wilayah perairan teritorial milik Indonesia hanya diukur dari 3 mil laut dari setiap pulau. Akibatnya, kepulauan Indonesia dikelilingi dan dipisahkan oleh wilayah laut bebas. Dengan ketentuan sama masih diberlakukan saat Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, total luas wilayahnya mencapai 100.000 kilometer persegi.
Pada 13 Desember 1957, pemerintah mendeklarasikan Wawasan Nusantara, dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menetapkan kawasan perairan di bagian dalam kepulauan Indonesia otomatis menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Sementara itu, ketentuan pengukuran 3 mil dari garis pantai setiap pulau diubah menjadi 12 mil.
Lebih lanjut pada April 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima menjadi bagian konvensi hukum laut internasional hasil Konferensi PBB tentang hukum laut yang ketiga (UNCLOS).
Selain pengukuran 12 mil tadi, juga ditetapkan tentang kawasan ZEE yang cakupannya mencapai 200 mil dari garis pantai setiap pulau.
Untuk kawasan ZEE, kewenangan hanya sebatas mengelola dan memelihara kekayaan alam saja, sementara di wilayah 12 mil tadi Indonesia punya kedaulatan penuh di daratan, perairan wilayah, dan bahkan terhadap tanah di bawah permukaan air dan ruang udara yang ada di atasnya (sovereign rights).
Sejak Sipadan dan Ligitan
Memahami sejarah sekaligus aturan yang berlaku terkait penentuan teritorial perairan seperti itu adalah keharusan. Agus mencontohkan, Malaysia sebetulnya mengakui dan menjadi anggota UNCLOS. Namun, sejak kemenangan klaim mereka atas Pulau Sipadan dan Ligitan, beberapa tahun lalu, Malaysia semakin percaya diri dan berkeras tetap berpatokan pada peta wilayah yang dibuatnya sendiri tahun 1979 (klaim unilateral).
”Peta itu memasukkan sejumlah wilayah perairan kita, sesuai UNCLOS, ke dalam wilayah mereka. Maka itu, terjadi sejumlah sengketa akibat klaim sepihak tadi, seperti sebelumnya di perairan Ambalat dan kemarin di sekitar Pulau Bintan,” kata Agus.
”Sayangnya, saat insiden 13 Agustus kemarin itu, posisi kita lemah karena kapal KKP tidak dilengkapi GPS. Padahal, dengan UNCLOS, wilayah kita sudah jelas,” ujar Agus.
Akibatnya, menurut Agus, petugas KKP tidak bisa mengklaim kapal-kapal nelayan dan patroli Polis Marin Diraja Malaysia (PMDM) telah melanggar wilayah kita berdasarkan titik koordinat yang diketahui GPS tadi. Bahkan, dalam wilayah sengketa sekalipun dibenarkan jika kedua belah pihak saling beradu klaim sepanjang memang bisa membuktikannya.
”Kalau memang yakin dan tahu aturan hukumnya, tentu kita bisa dan berani bersikap tegas. Meskipun mereka enggak mengakui, ya, tetap harus diperjuangkan klaim kita tadi. Tidak cuma itu, kalau kita menguasai masalah, dalam perundingan pun kita bisa mengambil keuntungan dari situ dan bahkan bisa menekan pihak lawan,” ujar Agus.
Agus mencontohkan, saat ini Malaysia punya pembangkit listrik berkapasitas besar di wilayah Sarawak yang jika ingin disambungkan ke kawasan Semenanjung Malaysia, pastinya kabel bawah laut pembangkit listrik tersebut harus melalui wilayah perairan Indonesia.
Pembangkit tersebut pastinya tidak banyak berguna jika hanya digunakan di seputar wilayah Sarawak yang kebanyakan masih dikelilingi hutan. Dengan pengetahuan seperti itu, bisa saja, menurut Agus, Pemerintah Indonesia memanfaatkannya untuk menekan Malaysia.
Misalnya, boleh saja Malaysia memasang kabel dasar laut penghubung untuk mengalirkan listriknya ke wilayah semenanjung mereka, tetapi sebagai kompensasi, mereka harus mengakui kawasan yang dipersengketakan selama ini, seperti di kawasan tempat terjadi insiden kemarin, sebagai wilayah kedaulatan Indonesia.
Intinya, ujar Agus, dengan memahami dan menguasai aturan hukum yang berlaku serta dukungan peralatan dan personel memadai, Indonesia bisa saja menekan Malaysia untuk mengikuti kemauannya tanpa perlu bersikap emosional setiap kali terjadi insiden provokasi dan pelanggaran wilayah oleh negara jiran itu. (Wisnu Dewabrata)
KOMPAS