DPR setuju ada pengadaan kapal perusak, namun kecewa dengan detail kontraknya.
VIVAnews - Politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan yang menjadi Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat,
Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa Kontrak Kementerian Pertahanan
dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van
den Broek, Belanda, untuk pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal 10514
telah dilaksanakan kemarin, Selasa 5 Juni 2012.
Rencana pengadaannya memang telah disetujui DPR RI, yaitu bahwa kapal perang itu akan dibangun di PT PAL dengan melibatkan para teknisi anak bangsa. Tapi DPR RI kecewa dengan detail kontrak yang dibuat pemerintah, dalam hal ini Kemenhan.
"Ternyata rincian detail kontrak yang dilakukan pemerintah banyak dipertanyakan. Kapal itu sekarang dipastikan akan dibangun di galangan kapal Belanda, dan dari nilai kontrak seharga 220 juta USD, Indonesia (PT PAL) hanya mendapat pekerjaan sebesar 7 juta USD saja (kurang dari 3%), sementara untuk TOT (transfer of technology) Indonesia malah harus membayar lagi sebesar 1,5 juta USD, belum lagi harus membayar untuk sistem senjata dan pelurunya," ujar Tubagus kepada VIVAnews, Rabu 6 Juni 2012.
Kondisi kontrak semacam itu, lanjut Tubagus, bertentangan dengan semangat Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan terutama sebagaimana diatur pasal 4 ayat 2 (d): "dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri."
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI yang membidangi pengawasan kinerja pemerintah dalam program pertahanan, keamanan, dan politik luar negeri, akan memprotes kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan galangan kapal di Belanda tersebut dalam agenda rapat kerja mendatang. "Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama," kata Tubagus.
"Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda? Padahal pabrik kapal Orizonte dari Itali menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25% dan siap melibatkan perusahaan lain di dalam negeri seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lain-lain," ujar Tubagus.
Rencana pengadaannya memang telah disetujui DPR RI, yaitu bahwa kapal perang itu akan dibangun di PT PAL dengan melibatkan para teknisi anak bangsa. Tapi DPR RI kecewa dengan detail kontrak yang dibuat pemerintah, dalam hal ini Kemenhan.
"Ternyata rincian detail kontrak yang dilakukan pemerintah banyak dipertanyakan. Kapal itu sekarang dipastikan akan dibangun di galangan kapal Belanda, dan dari nilai kontrak seharga 220 juta USD, Indonesia (PT PAL) hanya mendapat pekerjaan sebesar 7 juta USD saja (kurang dari 3%), sementara untuk TOT (transfer of technology) Indonesia malah harus membayar lagi sebesar 1,5 juta USD, belum lagi harus membayar untuk sistem senjata dan pelurunya," ujar Tubagus kepada VIVAnews, Rabu 6 Juni 2012.
Kondisi kontrak semacam itu, lanjut Tubagus, bertentangan dengan semangat Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan terutama sebagaimana diatur pasal 4 ayat 2 (d): "dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri."
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI yang membidangi pengawasan kinerja pemerintah dalam program pertahanan, keamanan, dan politik luar negeri, akan memprotes kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan galangan kapal di Belanda tersebut dalam agenda rapat kerja mendatang. "Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama," kata Tubagus.
"Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda? Padahal pabrik kapal Orizonte dari Itali menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25% dan siap melibatkan perusahaan lain di dalam negeri seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lain-lain," ujar Tubagus.
sumber : VIVA NEWS