Tribunnews.com - Senin, 11 April 2011 20:24 WIB
net
Baca Juga
Berita Terkait: Provokasi Heli Tempur Malaysia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia bukan hanya mengerahkan tiga helikopter tempur untuk membawa balik nelayan mereka dari Indonesia. Surat protes pun melayang ke pemerintah Indonesia agar nelayan Malaysia bisa kembali ke negeri Jiran.
"KKP sudah terima," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (11/4/2011).
Menurutnya, hal itu sah-sah saja diajukan. Namun secara hukum internasional, tindakan nelayan-nelayan Malaysia ini telah melanggar karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal illegal fishing asal Malaysia pada Kamis (7/4/2011). Kedua kapal masing-masing terdiri atas lima ABK berkewarganegaraan Thailand, berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kedua kapal tersebut adalah KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04º35’02” N – 099º24’01” E yang dinahkodai oleh MR. KLA dan KM. KF 5195 GT. 63,80 ditangkap pada posisi 04º40’50” N – 099º25’00” E dengan nahkoda MR. NHOI.
Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
tribun news
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia bukan hanya mengerahkan tiga helikopter tempur untuk membawa balik nelayan mereka dari Indonesia. Surat protes pun melayang ke pemerintah Indonesia agar nelayan Malaysia bisa kembali ke negeri Jiran.
"KKP sudah terima," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (11/4/2011).
Menurutnya, hal itu sah-sah saja diajukan. Namun secara hukum internasional, tindakan nelayan-nelayan Malaysia ini telah melanggar karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal illegal fishing asal Malaysia pada Kamis (7/4/2011). Kedua kapal masing-masing terdiri atas lima ABK berkewarganegaraan Thailand, berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perairan Zona Ekonomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kedua kapal tersebut adalah KM. KF 5325 GT. 75,80 ditangkap pada posisi 04º35’02” N – 099º24’01” E yang dinahkodai oleh MR. KLA dan KM. KF 5195 GT. 63,80 ditangkap pada posisi 04º40’50” N – 099º25’00” E dengan nahkoda MR. NHOI.
Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl. Mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
tribun news