Pages

Monday, December 19, 2011

Pertahanan Negara

Jakarta - Soal pertahanan negara
berorientasi pada kewibawaan di
dunia internasional, maka, membahas
serta menelisik seluruh sektor.
Misalnya, ekonomi, budaya,hukum,
politik, keamanan dan kesejahteraan
rakyat.
Namun, apabila spesifikasi
pembahasan pertahanan negara
pada mempertahankan kedaulatan,
tentunya, menelisik kekuatan militer
dan alutsista (TNI) serta komponen
pendukungnya (Industri Pertahanan/
IP). Militer dan alutsista sebagai
komponen utama untuk menghadapi
intervensi asing, dalam bentuk
doktrin maupun aresi militer.
Kementerian Pertahanan (Kemhan)
punya tugas dan tanggungjawab
merumuskan, menetapkan dan
melaksanakanan kebijakan bidang
pertahanan. Kebijakan Kemhan pada
2011, relatif sukses dan patut
diapresiasi seluruh masyarakat.
Pasalnya, perumusan kebijakan jangka
pendek dan jangka panjang untuk
mendukung kekuatan pertahanan
negara berhasil ditetapkan Kemhan
dengan baik.
Pada Juni 2011, sebanyak 19 bidang
kerja sama pertahanan antara
Kemhan dan Badan Usaha Milik
Negara Industri Pertahanan
(BUMNIP) dan Badan Usaha Milik
Negara Industri Strategis (BUMNIS)
ditandatangani dalam kerangka
percepatan revitalisasi industri
pertahanan nasional.
Penandatanganan 19 nota
kesepahaman bidang pertahanan
antara kementerian pertahanan,
industri pertahanan dan industri
pendukung pertahanan itu disaksikan
Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro, Menteri Perindustrian
MS Hidayat, Menteri BUMN Mustafa
Abubakar, Menristek Suhana
Suryapranata, Panglima TNI
Laksamana TNI Agus Suhartono dan
Asisten Perencanaan Kapolri Irjen Pol
Pujianto di Jakarta.
Selain itu, instansi yang ikut
menandatangani MoU itu,
diantaranya, PT Dirgantara Indonesia
(DI), PT Pindad, PT PAL, PT Krakatau
Steel, PT Inti, PT Indo Tech, PT LEN
dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kemhan berhasil menyatukan hati
dan pikiran BUMNIP dan BUMBIS,
serta instansi swasta dan pemerintah
untuk melakukan kerja sama
membangun industri pertahanan,
sekaligus menguatkan pertahanan
negara.
Namun demikian, anggota Komisi I
DPR dari Fraksi Partai Golkar,
Fayakhun Andriadi menelisik,
kebijakan Kemhan itu belum
sepenuhnya didukung maupun
diimplementasikan instansi
pemerintah yang lain, termasuk TNI.
Salah satu contoh nyata, pengadaan
alutsista TNI serta armada patroli
instansi keamanan dalam negeri
masih didatangkan dari luar negeri.
Ketertarikan terhadap produksi
industri pertahanan dalam negeri
lebih kecil dibandingkan ketertarikan
terhadap produksi industri
pertahanan luar negeri.
"Tak senada antara kebijakan dan
implementasi. Pada satu sisi
membangkitkan revitalisasi industri
pertahanan. Sedangkan, satu sisi lain
masih ketergantungan dengan
prodduksi luar," ujar dia. Alasan
instansi pemerintah maupun lembaga
pertahanan memesan produksi asing,
karena industri dalam negeri belum
mampu memproduksi alutsista atau
armada yang dibutuhkan.
Dia memberi contoh kecil, seperti
rencana retrofit 24 unit pesawat
tempur jenis F-16 hasil hibah Amerika
Serikat (AS) dan pengadaan
kelengkapan tempur pesawat Sukhoi
yang dibeli Indonesia dari Rusia. PT
DI, sebagai industri pertahanan
udara yang memiliki kemampuan
untuk meretrofit maupun melengkapi
alutsista Sukhoi, sama sekali belum
diberi kesempatan untuk terlibat.
Dia mengakui, niat Kemhan untuk
membangun kemandirian industri
pertahanan dalam negeri serta
membangun militer yang tanguh dan
kuat patut diapresiasi.
Pengamat militer dan pertahanan dari
Universitas Indonesia (UI), Andi
Widjajanto meminta Indonesia
melalui Kemhan, agar agresif dalam
menciptakan Kolaborasi Industri
Pertahanan ASEAN dengan tidak
membiarkan negara tetangga
mendominasi membuat perencanaan
proposal. "Indonesia harus
melakukan konsorsium dalam
perencanaan kawasan industri
pertahanan sehingga tidak
didominasi, diantaranya Malaysia,"
kata dia.
Menurut dia, Indonesia dapat
mengusulkan untuk memproduksi
pesawat angkut dengan Airbus yang
telah berjalan atau memproduksi
peluncur rudal yang telah
dikembangan oleh PT Pindad dan
Perusahaan Belgia yang telah
melakukan MoU.
Menteri Pertahanan yang juga Ketua
Komite Kebijakan Industri Pertahanan
(KKIP), Purnomo Yusgiantoro
mengatakan, penandatanganan kerja
sama tersebut merupakan komitmen
pemerintah bersama BUMNIP dan
Badan Usaha Milik Negara Industri
Strategis untuk mempercepat
pemberdayaan dan pengembangan
industri pertahanan dalam negeri.
"Kerja sama itu juga merupakan
bagian dari Masterplan Percepatan
dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MPE3 I) bidang
pertahanan," katanya.
Paling dinantikan masyarakat
Indonesia, pemerintah Indonesia
melalui Kemhan melaukan kerja sama
dengan Korea Selatan untuk
membangun pesawat tempur super
canggih, Korean Fighter X-periment
(KFX) atau Indonesia Fighter X-
Perimient (IFX) serta pembangunan
kapal perang laut, yakni kapal tempur
Perusak Kawal Rudal (PKR) jenis
Sigma 10514 di PT PAL, dermaga
Ujung, Surabaya. PKR merupakan
tempur terbesar dan pertama di
Indonesia dan kini sedang dalam
tahap perampungan.
"Ini adalah salah satu langkah
konkret dalam kerjasama dengan
Korsel dalam pengadaan pesawat
tempur bersama untuk segera
diwujudkan pada masa ke depannya,"
jelas Purnomo.
Pemerintah Indonesia telah meminta
PT PAL untuk mempercepat
penyelesaian pembuatan kapal
tempur yang lebih canggih dibanding
kapal tempur milik Malaysia dan
Singapura itu. Kapal PKR memiliki
panjang 105 meter, berat 2400 ton,
dilengkapi avionik-elektronik yang bisa
digunakan untuk berbagai misi
operasi peperangan, seperti
elektronika, peperangan anti-udara,
peperangan anti-kapal selam,
peperangan anti-kapal permukaan
dan bantuan tembakan kapal.
Kapal perang laut yang menelan biaya
220 juta US dolar dari APBN tersebut
juga memiliki radar pendeteksi kapal
selam dan pesawat udara. Tak hanya
itu, Kapal tersebut juga memiliki
persenjataan meriam kaliber 76-100
mm, dan kaliber 20-30 mm dan
peluncur rudal ke udara serta senjata
terpedo.
Kesejahteraan Personil
Dibalik kesuksesan melahirkan
kebijakan pembangunan industri
pertahanan, Kemhan relatif berhasil
merumuskan kebijakan berorientasi
pada perbaikan kesejahteraan
prajurit TNI dan pegawai negeri sipil
Kemhan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Mohammad Syahfan Badri Sampurno
mengungkapkan, DPR mendukung
nilai anggaran Kemhan/TNI sebesar
Rp 7,6 triliun untuk remunerasi atau
tunjangan kinerja di lingkungan
Kemhan/TNI. Remunerisasi itu
membuka pintu untuk meningkatkan
kinerja, profesionalitas, dan
kesejahteraan anggota TNI dan
pegawai Kemhan.
"Saya pribadi dan beberapa anggota
Komisi I dari fraksi lain sangat
mendukung anggaran Kemhan/TNI
sebesar Rp 7,6 triliun untuk
remunerasi. Kita berharap semoga
remunerasi ini akan mampu
meningkatkan kinerja, profesionalitas
dan kesejahteraan TNI/Kemhan," ujar
Syahfan.
Komisi I tetap akan memastikan dan
terus mengawasi secara ketat agar
anggaran remunerasi tersebut tetap
berada pada koridor yang benar yaitu
diperuntukkan bagi pegawai Kemhan
dan anggota TNI bukan dialihkan ke
program lain.
"Kita akan terus mengawasi dan
memastikan bahwa Anggaran
remunerasi Kemhan/TNI, tetap
berada pada koridor yang benar dan
tidak dialihkan ke program lain,"
pungkas dia.
Sumber : Suara Karya

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK