Jakarta, Seruu.com - Kementrian Pertahanan melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementrian Pertahanan, Laksamana Muda (TNI) M Jurianto menyatakan pihaknya akan terus menata kembali pemanfaatan fasilitas dan bangunan TNI diberbagai tempat. Menurutnya dilapangan banyak tanah dan bangunan yang seharusnya dalam kondisi tidak terpakai namun dimanfaatkan oleh pihak lain.
"Pemanfaatannya kurang tepat, sehingga perlu ditata dan ditertibkan," kata nya, Senin (14/02) di Kemhan."Sebagai Barang Milik Negara, maka kerjasama atau proses lain yang terkait tanah dan bangunan itu seharusnya masuk ke kas negara secara maksimal," imbuhnya.
Jurianto juga menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan bagian dari pengambialihan bisnis TNI yang merupakan amanat UU No 34/2004, yang disebutkan bahwa proses pengambilalihan bisnis TNI harus tuntas lima tahun sejak berlakunya UU itu.
Menurut Jurianto, pemerintah secara resmi mulai mengambil alih bisnis TNI sejak 11 Oktober 2009 melalui Peraturan Menteri Pertahanan No 22/2009, disusul keluarnya Peraturan Panglima TNI pada Desember 2009 dan Permenkeu No 23/2010.
Jurianto juga menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan bagian dari pengambialihan bisnis TNI yang merupakan amanat UU No 34/2004, yang disebutkan bahwa proses pengambilalihan bisnis TNI harus tuntas lima tahun sejak berlakunya UU itu.
Menurut Jurianto, pemerintah secara resmi mulai mengambil alih bisnis TNI sejak 11 Oktober 2009 melalui Peraturan Menteri Pertahanan No 22/2009, disusul keluarnya Peraturan Panglima TNI pada Desember 2009 dan Permenkeu No 23/2010.
Dari peraturan perundang-undangan itu, terbentuk tiga tim untuk melakukan pengambilalihan bisnis TNI, yakni Tim Supervisi dan Transformasi Bisnis TNI diketuai Sesmen BUMN, TNI Nasional Pengalihan Bisnis TNI diketuai Ery Riyana Hardjapamekas, dan Tim Pengendali Pengalihan Bisnis TNI diketuai Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan. Pengambilalihan juga mencakup penataan koperasi dan yayasan yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan internal prajurit
Jurianto tidak menyebut luasan lahan dan bangunan yang harus ditertibkan, termasuk nilai uang dari aset itu. Namun, dia menyebut ada 15 bidang lahan yang ditertibkan di lingkungan Mabes TNI, 954 bidang di TNI AD, 246 bidang di TNI AL, dan 75 bidang di TNI AU. Dari jumlah itu, satu bidang tanah di Mabes TNI sedang dalam proses penertiban, 946 bidang di TNI AD, 240 bidang, dan TNI AU 62 bidang.
seruu.com
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK