Pages

Tuesday, March 22, 2011

Pengamat : Serangan ke Libia Bukan Untuk Tumbangkan Rezim

Minggu, 20 Maret 2011 21:19 WIB | 1851 Views
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)

 
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, serangan pasukan Perancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS ke Libia dibenarkan untuk menghentikan kekerasan bukan menumbangkan rezim Kadhafi.

"Hanya perlu diingat serangan Perancis cs tidak boleh berkelanjutan hingga rezim Khadafi dilumpuhkan. Pelumpuhan rejim Khadafi akan menjadi pelanggaran hak internasional seperti yang terjadi pada Irak di bawah Saddam Hussein," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Minggu.

Ia mengemukakan, masalah kepemimpinan di Libia harus diserahkan kepada rakyat Libia. Masyarakat internasional harus menghormati kedaulatan Libia dan tidak melakukan intervensi urusan dalam negeri negara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.

Menurut dia, serangan oleh Prancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS atas tentara yang loyal terhadap Khadafi di Benghazi adalah dalam rangka menghentikan serangan pro pemerintah terhadap demonstran, oposisi dan tentara yang tidak loyal pada Khadafi.

Ia mengatakan, serangan tersebut dapat dibenarkan karena tiga alasan. Pertama, serangan Prancis dan kawan-kawannya itu dalam rangka melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB 1973.

Dalam resolusi tersebut dinyatakan bahwa masyarakat internasional dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban sipil Libia dan kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan oleh rezim Khadafi.

Kedua masyarakat internasional sudah sewajarnya bertindak dalam rangka humanitarian intervention (intervensi kemanusiaan) atau melaksanakan right to protect (hak untuk melindungi) warga masyarakat suatu negara yang mengalami kezaliman luar biasa dari pemerintahnya.

Ketiga, situasi di Libia dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional bila terus dibiarkan dan tidak diambil tindakan.(*)
(Tz.M041/S019)



Antara

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK