01 Nopember 2010, Jakarta -- Sebagaimana diatur Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmen) Nomor: Kep/268/M/ XII/2009, visi-misi Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Renhan Kemhan) adalah, mewujudkan pertahanan negara yang tangguh, dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa.
Sementara itu, dalam konteks pertahanan negara diperlukan anggaran yang memenuhi unsur-unsur pertahanan negara. Dalam hal ini dirumuskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Renhan Kemhan dengan tugas yaitu, merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pertahanan (Permen Nomor: Per/01/ M/VIII/ 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemhan).
Menurut Dirjen Renhan Kemhan Marsda BS Silaen SIP, di Jakarta, kemarin, berdasarkan data Juli 2010, untuk mendukung pelaksanaan program pertahanan negara tersebut, diperlukan dukungan anggaran yang disediakan pemerintah dari APBN 2010 sebesar Rp 42,31 triliun. Di mana, alokasinya berasal dari Mabes TNI 10,47 %, TNI AD 44,33 %, TNI AL 15,06 %, TNI AU 10,78 %, dan Kemhan 19,36 %.
Alutsista
Kemudian, tutur dia, persentase rencana penggunaan anggaran untuk program perbaikan, pemeliharaan, dan penggantian alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI adalah, Mabes TNI 4,95 %, TNI AD 4,01 %, TNI AL 20,87 %, dan TNI AU 31,21 %.
Dirjen Silaen menyebutkan, kebutuhan alutsista TNI dalam kurun waktu lima tahun ke depan, telah tercantum pada Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014. Tepatnya, pada rincian kebutuhan minimun essential forces (MEF). "Perkiraan anggaran alutsista 2010-2014 sebesar Rp 149,78 triliun, terdiri atas pengadaan alutsista Rp 87,32 triliun, dan perawatan (pemeliharaan) alutsista Rp 62,46 triliun. Dengan perincian tahun 2010, dialokasikan Rp 23,10 triliun, tahun 2011 Rp 32,29 triliun, tahun 2012 Rp 29,66 triliun, tahun 2013 Rp 32,58 triliun, dan 2014 Rp 32,15 triliun," ujar putra Tapanuli Utara, kelahiran 21 Maret 1954 ini.
Lulusan Akabri Udara 1976 menjelaskan, mekanisme pengadaan dan tender alutsista TNI telah diatur melalui Permenhan Nomor: PER/06/M/VII/ 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Militer di Lingkungan Kemhan dan TNI. Sedangkan untuk tata cara pengadaan barang/jasa militer dengan menggunakan fasilitas kredit ekspor (KE), telah diatur dalam Permenhan Nomor: PER/07/M/ VII/2006.
Secara keseluruhan, ucap Marsda BS Silaen, mekanisme pendanaan pengadaan alutsista TNI, dilakukan melalui APBN. "Untuk mekanisme di luar APBN, belum diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," kata suami Ir Dermawan Siagian, serta ayah dari Dr Endang Septyana, Ir Tommy Adelbert, dan Christian Bobby S ini.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan alutsista TNI, menurut Dirjen Silaen, diperlukan pengadaan barang/jasa melalui fasilitas kredit ekspor. "Alokasi Renstra 2010-2014 sebesar 10,34 miliar dolar AS. Rinciannya, Mabes TNI 8,41 %, TNI 17,81 %, TNI AL 34,86 %, dan TNI AU 38,92 %," ujarnya. Dia memaparkan, rencana alokasi fasilitas kredit ekspor Tahun Anggaran 2010 sebesar 2,27 miliar dolar AS. Ini terdiri atas, Mabes TNI 23,81 %, TNI AD 14,62 %, TNI AL 24,28 %, dan TNI AU 37,29 %.
Kesejahteraan prajurit
Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur AAU (2008) ini, mengatakan, masalah kesejahteraan prajurit juga sangat terkait dengan anggaran yang diterima Kemhan dan TNI. "Ini dalam upaya peningkatan profesionalisme, kesiapan satuan, dan kesejahteraan prajurit. Dalam hal ini, ada tiga hal yang disiapkan Kemhan," katanya.
Pertama, tutur Dirjen Renhan, anggaran pada intinya untuk mendukung profesionalisme prajurit yang sudah dibangun. "Sementara, yang diterima Kemhan dan TNI masih belum sesuai dengan rencana kebutuhan yang diajukan. Sehingga dalam pelaksanaannya, perlu skala prioritas serta optimalisasi dan efisiensi terhadap dukungan sesuai DIPA yang diterima Kemhan dan TNI," ucapnya.
Kedua, jelas dia, orientasi anggaran diarahkan pada kebutuhan utama sesuai alokasi yang ditetapkan, termasuk menyangkut kesejahteraan prajurit. Melalui Perpres Nomor 49/ 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas di Daerah Terluar dan Wilayah Perbatasan, Kemhan menerbitkan Permenhan Nomor 10/2010.
Ketiga, tutur Dirjen Silaen, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk menuju sistem pertahanan negara yang pro kesejahteraan. Kemudian, diimplementasikan untuk mendorong kesejahteraan prajurit, pertumbuhan ekonomi nasional, melalui dukungan secara nyata pada upaya eksploitasi sumber daya alam migas, khususnya di wilayah perbatasan.
Dalam kerangka itu, menurut Marsda Silaen, Kemhan sedang mengoptimalisasi manajemen pertahanan melalui pengawakan organisasi yang mempunyai kriteria, integritas, dan kredibilitas, untuk mendukung produktivitas pertahanan negara, sekaligus kesejahteraan.
Pada Rapat Pimpinan Kemhan 2010, tutur Marsda Silaen, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan program dan anggaran, Kemhan telah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan yang diarahkan untuk Menuju Sistem Pertahanan Negara yang Pro-Kesejahteraan.
"Maka, dalam merealisasikan konsep tersebut, proses manajemen perencanaan pertahanan negara harus menggunakan asas partisipatif, teknokratik, bottom up dan top down, serta berkomitmen mematuhi pola satu pintu (one gate policy).
Menurut Dirjen Renhan, melalui Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kemhan telah mengajukan surat kepada Menkeu tentang tunjangan kinerja bagi PNS dan TNI di lingkungan Kemhan.
Namun, tutur BS Silaen, sampai tanggal 25 Agustus 2010, hasil koordinasi staf Ditjen Renhan Kemhan dengan Asisten Deputi bidang PRDG dan Reformasi Birokrasi Kemenpan dan RB, pada tahap ini masih menunggu surat balasan dari Menkeu.
Suara Karya
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK