Pages

Thursday, January 26, 2012

Modernisasi Alutsista Butuh Industri Pendukung

Jurnas.com | KEMENTERIAN Pertahanan menggenjot pembangunan industri pendukung di antaranya industri bahan baku bahan peledak untuk mendukung modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).

Hingga saat ini, Indonesia telah mampu memproduksi bahan peledak, namun dengan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri. “Dalam modernisasi alutsista harus dipikirkan juga amunisinya, karenanya kami mendorong pembangunan industri bahan peledak. Selama ini kami mengimpor propellant yang menjadi bahan baku bahan peledak,” kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau kesiapan produksi perdana PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (25/1).

Industri seperti ini, tutur Sjafrie, merupakan industri pendukung pertahanan karena dapat mendukung kebutuhan alutsista bagi TNI serta alat dan material khusus (almatsus) bagi Polri. "Selain itu, dari sini industri pertahanan nonmiliter bisa dikembangkan," jelas Wamenhan.

Karenanya Sjafrie menolak jika kunjungannya ini dikaitkan dengan kepentingan bisnis. Menurut dia, Kemhan berwenang mengatur perizinan Badan Usaha Bahan Peledak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 125/1999 tentang Bahan Peledak yang merupakan salah satu kebijakan strategis nasional di bidang bahan peledak. "Ini industri pendukung pertahanan. Persoalannya di bahan peledak, bukan persoalan komersial. Kami tidak melihat dari aspek bisnis," ujarnya.

Apalagi, tambahnya, kebijakan Kemhan 2010-2014 adalah defense supporting economy yang menjadikan Kemhan fokus terhadap bidang pertahanan yang dapat mendukung perekonomian.
 
 
Industri Nasional Belum Penuhi Kebutuhan Bahan Peledak Dalam Negeri
Jurnas.com | KEBUTUHAN Indonesia terhadap bahan peledak yang cukup besar yaitu sekitar 700 ribu ton per tahun, belum dapat terpenuhi oleh industri nasional. Selama ini, kebutuhan tersebut dipenuhi oleh industri luar negeri. Padahal, bahan baku pembuatan bahan peledak dapat diperoleh dengan mudah di Indonesia.

“Badan usaha bahan peledak nasional baru dapat memenuhi sekitar 40 hingga 60 ribu ton. Sisanya melalui import,”jelas Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Pos M Hutabarat saat meninjau kesiapan produksi perdana PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang Kalimantan Timur, Rabu (25/1).

Dengan kondisi sumber daya alam yang melimpah, tuturnya, Indonesia memiliki persediaan besar bahan baku bahan peledak yaitu amonium nitrat. Dengan akan beroperasinya PT KNI ini, Kemhan berharap dapat memenuhi kebutuhan ini. “Kami ingin Indonesia bisa memproduksi bahan peledak utamanya untuk pasar dalam negeri baik untuk kepentingan militer maupun komersial,”imbuhnya.

Kemhan mengatur perijinan Badan Usaha Bahan Peledak dengan berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 125/1999 tentang Bahan Peledak yang merupakan salah satu kebijakan strategis nasional di bidang bahan peledak. Keppres ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No22/2006 tentang pedoman, pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.

Pabrik bahan peladak KNI yang dibangun pada 2009 memiliki kapasitas produksi sebesar 300 ribu ton. Pada awal produksinya Februari 2012 mendatang, KNI akan menghasilkan 190 ribu ton per tahun
 
SUMBER :JURNAS

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK