Pages

Sunday, November 28, 2010

Australia Desak Korea Selatan Tahan Diri

Australia Desak Korea Selatan Tahan Diri
Presiden Korsel Lee Myung-bak memberikan pidato dalam Kenangan Perang Korea di basis tentara AS di Seoul, Senin (24/5). Lee mengatakan pada hari Senin bahwa Korut akan membayar atas tenggelamnya kapal AL Korsel dan Korsel akan melakukan haknya untuk membela diri jika Korut melancarkan agresi kembali. (ANTARA/REUTERS/Lee Jae-Won)
Sydney (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd, Minggu, kembali mendesak Korea Selatan untuk terus menahan diri dalam menghadapi "provokasi besar-besaran" dari Korea Utara.

Ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan telah meningkat sejak Korea Utara pekan lalu menembakkan peluru artileri dan roket ke sebuah pulau yang terletak di perbatasan Korea Selatan yang menewaskan dua marinir dan dua warga sipil.

"Kita sebagai teman Korea Selatan dan sekutu selalu mendesak mereka untuk menahan diri," kata Rudd kepada Channel Nine.

"Tapi kita tidak melihat upaya menahan diri dari sisi yang lain."

Ketika angkatan laut AS dan Korea Selatan melakukan latihan di bagian selatan perbatasan, Minggu, Korea Utara berjanji akan melakukan "serangan militer balasan tanpa ampun" kepada setiap intrusi ke kawasan perairan mereka.

Rudd mengatakan Australia, yang memiliki aliansi militer lama dengan Amerika Serikat, memantau perkembangan di lapangan.

Dia mengatakan, sebagai penandatangan perjanjian ANZUS 1951 dengan Amerika Serikat, Australia terikat untuk mendukung sekutunya yang paling penting itu jika ada serangan pada pasukan AS di Pasifik.

"Sekarang, hal itu tidak mengharuskan sebuah aksi militer segera."

"Tapi kita harus memperhatikan fakta bahwa ketika para leluhur menyepakati kesepakatan itu, pertimbangan tersebut turut diperhitungkan."

Rudd mengatakan terkait dengan situasi yang ada, adalah penting untuk bersikap hati-hati dan mengukur aksi yang akan dilakukan.

"Tapi saya hanya menyatakan hal yang telah nyata, bahwa berdasarkan kewajiban kami sebagai sekutu Amerika Serikat, pasal 4 perjanjian ANZUS jelas menyatakan tentang persyaratan untuk bertindak mengatasi bahaya bersama." (*)

ANTARA

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK