Pages

Thursday, September 27, 2012

Panglima TNI: Postur Pertahanan Militer Sesuai Peraturan Presiden

Jurnas.com | PANGLIMA TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan postur TNI yang tangguh diperlukan agar dapat menghadapi berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Menurut Panglima TNI, pembangunan postur TNI didasarkan pada kebijakan pembangunan postur pertahanan militer yang telah ditetapkan oleh negara melalui Peraturan Presiden RI Nomor 41 tahun 2010. Berdasarkan Peraturan Presiden itu, kekuatan TNI yang dibangun pada skala Minimum Essential Force (MEF), yaitu pada ukuran kebutuhan minimum yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam menjaga kepentingan nasional. “Pembangunan kekuatan TNI ini dilakukan tanpa adanya penambahan jumlah prajurit yang signifikan, namun tetap didasarkan pada perhitungan jumlah kekuatan yang tepat,” kata Panglima TNI didampingi Dansesko TNI Marsdya TNI Ida Bagus Putu Dunia pada Pembekalan kepada 98 Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Pendidikan Reguler (Dikreg) XXXIX tahun 2012, di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9). Berdasarkan siaran pers Puspen TNI, dari 98 perwira tersebut, terdapat 5 orang dari mancanegara, yaitu Australia, Malaysia, Singapura, India dan Laos. Menurut Panglima TNI, untuk mewujudkan kepentingan nasional maka diperlukan kebijakan nasional yang terpadu antara kebijakan keamanan nasional, kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan kesejahteraan nasional. Namun demikian, kebijakan pembangunan kekuatan TNI pada skala MEF tidak berarti kekuatan TNI hanya dibangun secukupnya, dan sekedar apa adanya saja. Menurutnya,modernisasi peralatan utama dan sistem persenjataan tetap harus dibangun agar setara dengan kekuatan militer yang ada di kawasan regional. TNI harus memiliki senjata, kapal dan pesawat tempur yang modern dan andal. "Tanpa adanya kesetaraan tentunya akan sulit dilakukan diplomasi militer yang antara lain berupa penyelenggaraan latihan, dan operasi militer bersama,” katanya. Oleh karena itu, kata Panglima TNI, pembangunan MEF TNI yang tengah kita laksanakan harus dapat mencerminkan kapabilitas pertahanan Indonesia dengan standard deterrence (penangkal) pertahanan negara, yang mampu mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI terutama di daerah flash point,guna menjamin pelaksanaan kepentingan nasional. Sumber jurnas

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK