Jakarta, DMC - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (3/10) di Ruang Rapat Komsisi I DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 dan Pengadaan Alutsista TNI melalui Pinjaman Luar Negeri (PLN) 2010-2014.
Turut mendampingi Menhan dalam Raker tersebut Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Mayjen TNI R. Ediwan Prabowo, S.IP dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan. Hadir pula pejabat dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan antara lain Kasum TNI, Wakasad, Wakasal dan Wakasau.
Terkait dengan RKA Kemhan/TNI TA. 2012, Menteri Pertahanan menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/KMK.02/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012, Kemhan dan TNI mendapat Pagu Anggaran sebesar Rp. 64.437,00 M.
Lebih lanjut dijelaskan Menhan, untuk rencana penggunaan Pagu Anggaran Kemhan/TNI TA 2012 menurut jenis belanja yang meliputi belanja pegawai 42,18 % sebesar Rp. 27.181,42 M, belanja barang 17,72 % sebesar Rp. 11.416,20 M dan belanja modal 40,10 % sebesar 25.839,39 M.
Sementara itu, terkait dengan pengadaan Alutsista TNI melalui PLN 2010-2014, Menhan menjelaskan dalamBlue Book Bappenas tanggal 19 September 2011 anggaran pengadaan Alutsista TNI melalui PLN 2010-2014 sebesar USD 6,557,360.00.
Menhan menegaskan bahwa pengadaan Alutsista kedepan yang dibiayai APLN 2010-2014 akan diprioritaskan untuk pengadaan buatan dalam negeri. Apabila dari dalam negeri juga belum memungkinkan, maka pengadaan dilakukan dari luar negeri dengan syarat joint production (produksi bersama), memintaoffset dan sedapat mungkin dilakukan dengan kompensasi trade-off.
Menhan menambahkan, dalam rangka pengawasan dan percepatan proses pengadaan Alutsista TNI 2010-2014, Menhan mengatakan pemerintah telah membentuk High Level Committe (HLC) saat Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 11 Agustus 2011.
HLC ini diketuai oleh Wakil Menteri Pertahanan dan beranggotakan lintas instansi antara lain, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Bappenas,Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).Terkait dengan HLC ini, secara khusus Wamenhan menjelaskan kepada Komisi I DPR RI bahwa HLC ini dibetuk dalam rangka pengendalian, pengawasan dan percepatan pengadaan Alutsista TNI. “Sasaran dari tim pengendali adalah mulai pada saat perencanaan maupun pelaksanaan dalam skema pengadaan dan pembiayaan Alutsista TNI”, ungkap Wamenhan.
sumber : DMC
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK