Jakarta, 7 Oktober 2011 – Kementerian Pertahanan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin, Jumat (7/10) di kantor Kemhan mengatakan bahwa wilayah Tanjung Datu dan Camar Wulan merupakan satu OBP (Outstanding Boundary Problems). Untuk wilayah perbatasan darat sektor barat : Indonesia/Kalimantan Barat dan Malaysia/Serawak ada 5 OBP, Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu, sedangkan sektor timur : Indonesia/Kalimantan Timur dan Malaysia/Sabah ada 5 OBP, Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600.Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas ±4750 Km2 ( jumlah penduduk kurang lebih 1883 jiwa) terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Camar Wulan dan Dusun Maludin.Permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia - Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia, yang dipimpin Sekjen Kementerian Dalam Negeri dengan Malaysia. JIM merupakan annual meeting dan JIM ke 36 akan dilaksanakan akhir tahun ini di Indonesia. Malaysia berpegang pada referensi berdasarkan pengukuran watershed boundaries (batas-batas alam), sedangkan Indonesia berpegang pada referensi traktat 1891 dan traktat 1928 antara Belanda dengan Inggris.Permasalahan batas darat Indonesia - Malaysia diselesaikan sesuai hukum dan prosedur. Mekanisme penyelesaian permasalahan perbatasan darat Indonesia dan Malaysia dilaksanakan melalui penandatanganan oleh kedua pemerintahan dan selanjutnya diratifikasi oleh Parlemen masing – masing negara. Permasalahan OBP Tanjung Datu masih dalam proses perundingan antara Indonesia dengan Malaysia.Demikian Siaran Press Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.
DMC
Jakarta, 7 Oktober 2011 – Kementerian Pertahanan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin, Jumat (7/10) di kantor Kemhan mengatakan bahwa wilayah Tanjung Datu dan Camar Wulan merupakan satu OBP (Outstanding Boundary Problems). Untuk wilayah perbatasan darat sektor barat : Indonesia/Kalimantan Barat dan Malaysia/Serawak ada 5 OBP, Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu, sedangkan sektor timur : Indonesia/Kalimantan Timur dan Malaysia/Sabah ada 5 OBP, Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600.
Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas ±4750 Km2 ( jumlah penduduk kurang lebih 1883 jiwa) terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Camar Wulan dan Dusun Maludin.
Permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia - Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia, yang dipimpin Sekjen Kementerian Dalam Negeri dengan Malaysia. JIM merupakan annual meeting dan JIM ke 36 akan dilaksanakan akhir tahun ini di Indonesia. Malaysia berpegang pada referensi berdasarkan pengukuran watershed boundaries (batas-batas alam), sedangkan Indonesia berpegang pada referensi traktat 1891 dan traktat 1928 antara Belanda dengan Inggris.
Permasalahan batas darat Indonesia - Malaysia diselesaikan sesuai hukum dan prosedur. Mekanisme penyelesaian permasalahan perbatasan darat Indonesia dan Malaysia dilaksanakan melalui penandatanganan oleh kedua pemerintahan dan selanjutnya diratifikasi oleh Parlemen masing – masing negara. Permasalahan OBP Tanjung Datu masih dalam proses perundingan antara Indonesia dengan Malaysia.
Demikian Siaran Press Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.
DMC
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK