Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa
"Indonesia tidak pernah mengesampingkan kemungkinan itu," kata Marty kepada wartawan selepas pernyataan pers tahunan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa memang Indonesia tidak pernah secara resmi menyampaikan niat itu, tetapi masalahnya pembicaraan mengenai reformasi DK PBB masih berlangsung, dan belum tahu sampai kapan akan diselesaikan.
"Saya pernah menyampaikan terlalu dini untuk menyatakan Indonesia tidak siap atau tidak ingin menjadi anggota tetap," katanya menambahkan rekam jejak sebagai anggota tak tetap DK PBB dahulu sangat positif dan baik.
Bila waktunya tiba hingga keanggotaan DK PBB dapat diperluas, maka Indonesia akan siap untuk berkontribusi, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia selalu bekerja dalam setiap forum, baik di dalam maupun di luar PBB, dengan kiprahnya yang selalu konstruktif.
Dalam pernyataan pers tahunan, Menlu memaparkan proses negosiasi hingga 2010 sudah dilakukan sebanyak lima kali putaran, tetapi masih terdapat perbedaan yang tajam di antara negara-negara PBB.
Indonesia akan kembali berperan aktif dalam proses reformasi PBB yang masih berjalan pada tahun ini, katanya.
"Indonesia memiliki keyakinan, dengan reformasi total, PBB dapat memiliki kapasitas lebih besar untuk mengemban mandatnya," katanya dalam pidato.
Menurut jejaring resmi Kemlu, Indonesia berpandangan bahwa DK PBB perlu direformasi karena tidak lagi mencerminkan kenyataan penyebaran kekuatan dan keberagaman masyarakat internasional saat ini, serta selaras dengan prinsip demokratis.
Indonesia berprinsip bahwa perluasan keanggotaan harus diputuskan secara konsensus dan menghindari perpecahan, keanggotaan harus mewakili keseimbangan geografis dan keterwakilan peradaban dunia (Islam dan negara berkembang) serta menghindari keterwakilan berlebihan ("over representation") bagi kawasan tertentu, katanya.
Hal lain yang membedakan DK PBB dengan badan-badan internasional lain ialah adanya veto, hak membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan perundangan atau resolusi.
Hak tersebut hanya dipegang oleh anggota tetap DK PBB, yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Inggris dan Prancis.
Indonesia beranggapan hak veto sebaiknya dihapuskan agar menjadikan DK PBB lebih demokratis.
(KR-IFB/S026)
ANTARA
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK