9 Agustus 2012, Jakarta:
Kementerian Pertahanan
(Kemhan) menegaskan seluruh
proses pengadaan 1 Unit Kapal
Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514
sudah sesuai prosedur dan
terhindar dari unsur korupsi.
Ketegasan ini disampaikan
Kemhan untuk menanggapi berita
dan informasi yang berkembang
di masyarakat terkait dengan
pengadaan Kapal Perusak Kawal
Rudal (PKR) 10514 yang
terindikasi korupsi.
Sebelumnya salah satu Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
mempermasalahkan beberapa
hal yang terkait dengan
pengadaan Kapal PKR dari
Belanda. Salah satunya terdapat
intervensi pemerintah kepada TNI
AL agar membeli kapal tersebut,
Kepala Staf TNI AL Laksmana
Soeparmo, tersirat adanya
penolakan terhadap rencana
pembelian kapal perang dari
Belanda itu dan permasalahan
perbandingan pengadaan Kapal
KPR dari Italia yang lebih dapat
mengefisiensikan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut,
dapat dijelaskan bahwa
pengadaan Kapal PKR dari
Belanda kecil kemungkinan
terjadinya korupsi karena
pengadaan PKR sudah melalui
proses yang panjang (hampir 2
tahun), dari mulai tahap
perencanaan tanggal 16 Agustus
2010 sampai dengan
ditandatangani kontrak pada
tanggal 5 Juni 2012. Kontrak
pengadaan PKR dengan skema
joint production antara PT PAL
Indonesia dan DSNS Belanda
ditandatangani oleh Kepala
Badan Sarana Pertahanan
(Baranahan) Kementerian
Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI
Ediwan Prabowo dengan Direktur
Naval Sale of Damen Schelde
Naval Shipbuilding (DSNS), Evert
Van den Broek, di Kantor Kemhan
di Jakarta.
Selama proses pengadaan Kapal
PKR telah dibentuk Tim
Manajemen Proyek Kerjasama
Pembangunan dari TNI AL yang
bertugas menunjang keberhasilan
proyek khususnya dalam Transfer
of Technology (ToT) dan
pemberdayaan Industri
Pertahanan (PT. PAL Indonesia)
dan lokal Konten. Hal ini sudah
sangat jelas menegaskan tidak
adanya pemaksaan Pemerintah
kepada TNI AL dan adanya
penolakan dari Kasal.
Terkait pengadaan Kapal PKR
milik Italia, penawaran ToT yang
ditawarkan untuk membangun
Kapal secara keseluruhan di PT.
PAL, bukan menjadi penentu
kemenangan proses pengadaan
ini. Dukungan logistic terpadu,
sistem pemeliharaan dan
komunaliti dengan kapal yang
telah dimiliki TNI AL juga menjadi
pertimbangan yang digunakan.
Bila dibandingkan dengan
pengadaan Kapal PKR dari
Belanda tersebut sangatlah
banyak terdapat kelebihan,
diantaranya mencakup
penyediaan Program Transfer of
Technology kepada Industri
dalam negeri dalam hal ini PT.
PAL untuk pemahaman filosofi
desain dan pembangunan
konstruksi Kapal. Terdapat
perolehan Hak yang
menguntungkan, yakni pihak
Belanda dapat memberikan
lisensi untuk memproduksi dan
hak untuk mengekspor setiap
kapal PKR yang dibangun di
Indonesia. Disamping itu tanpa
adanya biaya royalti, Pemerintah
Indonesia mempunyai hak untuk
memberikan lisensi untuk
produksi dan hak untuk
mengeskpor kepada industri
Nasional Indonesia. Mengenai
program training yang disediakan
pihak Damen Schelde Naval
Shipbuilding Belanda meliputi
Familiarization, pengoperasian
Kapal dan pemeliharaan tingkat
organik untuk Anak Buah Kapal
(ABK) termasuk pemeliharaan
tingkat menengah untuk ABK ini
serta pemeliharaan tingkat depo
untuk Base Maintenance Team
(BMT).
Pada kesempatan ini, dapat
diberikan gambaran tentang Nilai
ToT yang diberikan pihak DSNS
(Damen) kepada PT. PAL
Indonesia (Persero) adalah
sebesar 7 Juta Euro. Besarnya
nilai ToT diperoleh berdasarkan
hasil negosiasi Kemhan dengan
DSNS yang mempertimbangkan
beberapa hal.
Diantaranya adalah berdasarkan
standar biaya yang diterapkan di
Eropa Timur, dan prioritas
pencapaian sasaran penggunaan
alokasi anggaran untuk 1 unit
kapal PKR yang telah disetujui
oleh user/TNI AL. Sehingga ToT
merupakan prioritas namun tetap
menjadi bahan pertimbangan
yang harus diwadahi di dalam
setiap pengadaan alutsista. Nilai
ToT yang diberikan kepada PT.
PAL Indonesia (Persero) untuk
biaya pembayaran dalam rangka
penggunaan personel dan
fasilitas PT. PAL. Indonesia
(Persero), sedangkan bahan dan
raw materiil untuk pembangunan
kapal ini didukung langsung oleh
DSNS.
Adapun rincian penggunaan dari
nilai ToT yang diberikan ini adalah
untuk biaya pembangunan empat
bagian/modul kapal sebesar 5,5
juta Euro dan untuk pelatihan
personel PT. PAL Indonesia
(Persero) di Vlissingen,
Netherland dan di Surabaya,
Indonesia sebesar 1,5 Juta Euro.
Total dari nilai ToT sebesar 7 Juta
Euro belum termasuk Intellectual
Property, materi ajar dan Tuition
fee yang jika di hitung maka
nilainya akan melebihi 7 Juta
Euro.
Kapal PKR 10514 ini dilengkapi
dengan main engine 2xdiesel
engine, 2xE Drive (CODOE). Diesel
Generator 4x715 kw, dan 2x435
kw, dan Gear Box CODOE, heavy
duty. Combat System, yaitu
persenjataan antiserangan udara,
antiserangan kapal selam, dan
antiserangan kapal atas air. Data
teknis platform, yaitu LOA 105
meter, lebar 14 meter, draft 3,7
meter, displacement 2.335 ton,
speed max/cruise/economic
28/18/14 knot, range at 14/18
knot 5.000 NM, edurance 20 hari,
sea keepinh upto sea state 5,
crews 120 orang, helipad 10 ton.
Harga kapal PKR 10514 per
unitnya sebesar 220 juta dolar
Amerika dengan waktu
penyelesaiannya selama 49 bulan.
Sumber: DMC
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK