Menhan Purnomo Yusgiantoro Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Dugaan penggelembungan harga pembelian enam pesawat tempuV Sukhoi akhirnya dilaporkan Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti ke Komisi Pemberantasan Korupsi."Semua surat-surat, perhitungan-perhitungan yang menimbulkan kerugian negara sekitar US$73 juta dilampirkan," kata Poengki Indarti di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/3).
Menurut Poengki, pihak yang dilaporkan dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku lembaga yang bertanggungjawab atas pengadaan Alutsista RI. Dijelaskan Poengki bahwa praktik korupsinya dengan modus penggelembungan harga pembelian pesawat tempur asal Rusia ini menggunakan agen atau rekanan.
"Karena inikan G to G, nggak boleh ada rekanan. Pemerintah Rusia mereka punya perusahaan sendiri, mereka punya kantor di sini. Namun operasionalnya dilakukan oleh Trimarga. Kecurigaan lain adalah kredit ekspor. Ini banyak ruginya, buat rekanan akan ada fee sekitar 15 persen," papar Poengki yang mengaku akan diterima oleh langsung oleh pimpinan KPK.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium ketidakberesan dalam proses pengadaan 6 Sukhoi dari Rusia. ICW mencurigai ada penggelembungan dengan nilai total Rp1.596 triliun.
"Sejak awal proses pengadaan 6 Sukhoi oleh pemerintah Indonesia yang diwakili Kemenhan dan Rusia, diduga menggunakan mekanisme kredit eksport (KE). Ini diperkuat dengan adanya agen atau pihak ketika PT Trimarga Rekatama. Hal inilah yang membuat harga dalam pengadaan Sukhoi ini menjadi sangat fantastis," ujar Wakil Koordinator Ketua ICW, Adnan Topan Husodo hari ini.
Disampaikan dia pada tahun 2010 harga Sukhoi diketahui US$55 juta per unit, namun kemudian menjadi US$83 juta per unit pada 2011-2012. Karena itu diperoleh selisih harga US$28 juta untuk setiap unitnya.
"Sehingga total penggelembungan atau mark up untuk 6 unit mencapai US$168 juta. Kalau dihitung di rupiah US$1 adalah Rp9.500 maka totalnya menjada Rp1.596 triliun," jelas Adnan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan dalam pembelian alutsista itu tak ada unsur korupsi. "Baiknya sebelum diklarifikasi secara jelas, jangan komentar dulu. Orang cuma tahu sedikit kasih komentar macam-macam. Orang nggak ngerti menganggap kami korupsi. Sekarang saya balik menuding mereka anteknya asing, mau nggak?" kata di Gedung DPR, Senin, 19 Maret 2012.
Sumber : VIVANEWS.COM
20 Maret 2012, Jakarta: Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 20 Maret 2012. Menteri Purnomo diduga melakukan korupsi dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia.
"Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek ini," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, salah satu lembaga yang bergabung dalam koalisi tersebut saat mendatangi KPK.
Poengky mengatakan dugaan penggelembungan dana beserta dokumen-dokumennya bakal diserahkan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap Abraham segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah menyiapkan sejumlah data dan informasi yang menguatkan dugaan penggelembungan dana ini," ucap dia.
Kasus ini pertama diembuskan oleh Komisi Pertahanan DPR yang melihat kejanggalan pembelian pesawat tersebut. Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch, yang juga tergabung dalam koalisi masyarakat itu, kemudian mengkaji dan menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Trimarga Rekatama, dalam membeli Sukhoi ke perusahaan Rusia, JSC Rosoboronexport Rusia.
Menurut Poengky, pelibatan pihak ketiga yang akrab disebut broker itu melanggar aturan pembelian. "Apalagi ada perwakilan kantor perusahaan Rusia itu di Indonesia," ucap dia.
Bahkan, kata Poengky, kebijakan ini mengakibatkan harga per unit melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. "Kami menduga ada fee 15-20 persen dari harga barang untuk rekanan itu (PT Trimarga)," kata dia.
Koalisi menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan ini mencapai US$ 70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Menurut Poengky, kondisi ini terjadi karena Kementerian Pertahanan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola pembelian pesawat.
Koalisi mendesak penegak hukum mengawasi setiap kebijakan Kementerian ke depannya. "Apalagi pembelian alat utama sistem senjata ini ditaksir mencapai Rp 150 triliun," ujar dia.
Menteri Purnomo sebelumnya telah membantah adanya penggelembungan dana dalam pembelian pesawat tersebut.
Sumber: TEMPO
Menhan : Sebelum Diklarifikasi Secara Jelas, Jangan Asal Komentar!
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah adanya korupsi dalam pengadaan enam pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30 MK2 milik Rusia. Menurut Purnomo, lembaga swadaya masyarakat yang menyebut ada korupsi dalam pengadaan itu tak mengerti persoalan."LSM yang bilang begitu ngga ngerti mereka," kata Purnomo seusai rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (19/3).
Sebelumnya, sejumlah LSM diantaranya Indonesian Corruption Watch, Kontras, Imparsial, Elsam, Human Right Working Grup melaporkan hasil penelusuran dugaan penyimpangan dalam pengadaan enam Sukhoi ke Komisi I DPR.
Dugaan penyimpangan yang terjadi, menurut mereka, yakni permainan harga, pemilihan skema kredit, dan keterlibatan pihak ketiga. "Baiknya sebelum diklarifikasi secara jelas, jangan komentar dulu. Orang cuma tahu sedikit kasih komentar macam-macam. Orang ngga ngerti, (tuduh) kita korupsi. Sekarang saya balik, (saya sebut) mereka anteknya asing mau ngga?," kata Purnomo.
"Tolong, jangan karena negara ini demokrasi. Demokrasi ada batasnya. Demokrasi bebas, tapi kebebasan itu ada tanggungjawabnya," tambah dia.
Purnomo belum mau menjelaskan mengenai masalah itu lantaran akan dijelaskan secara resmi oleh pemerintah pada 21 Maret 2012 di Panitia Kerja Alutsista Komisi I. Sebagai Menteri, katan Purnomo, ia tak mengetahui detail setiap pengadaan alutsista. "Tolong suruh mereka (LSM) datang tanggal 21 Maret. Nanti dengerin penjelasan pemerintah. Menteri kan hanya tahu kulitnya aja," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi seluruh temuan berbagai LSM ke pemerintah. Komisi I, kata Tubagus, tak akan menggagalkan proses proses pembelian lantaran pesawat tempur merupakan kebutuhan.
Syarat Beli Senjata Impor Diperketat
Guna memperkuat industri pertahanan pemerintah dan swasta di Indonesia, syarat pembelian senjata impor diperketat. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mengungkapkan usai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan, menjelaskan bahwa senjata impor boleh dibeli asal belum mampu dibuat di dalam negeri.
"Impor senjata itu masih disertai sejumlah persyaratan untuk mendorong pertumbuhan industri strategis Indonesia. Impor senjata harus disertai transfer teknologi atau setidaknya sebagian produksi dikerjakan di Indonesia dan dibuka keran imbal beli dengan barang produksi Indonesia," papar Hasanudin.
RUU Industri Pertahanan merupakan produk legislasi inisiatif DPR. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi masalah dalam RUU tersebut.
Sumber : KOMPAS.COM
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK