Pages

Wednesday, April 13, 2011

Pengamat: Beri Waktu Pemerintah Bebaskan Sandera WNI

Rabu, 13 April 2011 21:41 WIB | 740 Views
Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Berita Terkait
 
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana meminta publik dan keluarga para korban untuk memberi ruang dan waktu kepada Pemerintah menjalankan kewajibannya setelah Presiden menyatakan komitmennya untuk membebaskan sandera WNI dari para perompak Somalia.

"Permintaan Presiden SBY kemarin dan diulang oleh Menlu Marty Natalegawa hari ini, perlu direspons secara positif oleh publik dan media massa," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jangan sampai kritikan kepada Pemerintah oleh publik menjadi kontra produktif terhadap upaya penyelamatan para ABK.

"Jangan sampai Pemerintah dipaksa membuka informasi rahasia yang berujung pada diketahuinya strategi pemerintah," katanya.

Ia menilai, dalam situasi penyelamatan sandera, publik harus mempercayakan kepada Pemerintah karena memiliki sumber daya yang diperlukan sehingga publik tidak dapat berbuat banyak kecuali mengandalkan tangan dan kewenangan Pemerintah.

"Tetapi publik dan keluarga korban tentu memiliki hak untuk diberitahu kemajuan dari apa yang dilakukan oleh Pemerintah," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, harus pandai mengelola keingintahuan publik dan keluarga korban sehingga tidak menganggu strategi pemerintah dalam upaya pembebasan para ABK.

"Disamping itu pengelolaan dilakukan agar tidak ada kesan pengabaian kewajiban negara terhadap warga negara," katanya.

Selain Kapal Sinar Kudus yang berbendera Indonesia, saat ini masih ada 26 kapal lain dari 16 negara yang disandera para perompak Somalia. Jumlah anak buah kapal yang disandera adalah 583 orang, termasuk 20 orang WNI.(*)

ANTARA

No comments:

Post a Comment

DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK