Jakarta, DMC - Pembangunan kekuatan TNI
diarahkan kepada struktur ideal. Namun dihadapkan dengan keterbatasan sumber
daya yang ada, maka pembangunan kekuatan TNI dilakukan secara bertahap melalui
pemenuhan kekuatan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan ( Dirjen Renhan Kemhan) Marsda TNI
Sunaryo, Rabu Pagi (18/7) saat menjadi nara sumber dalam acara Talk Show
“Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.
Talkshow yang disiarkan secara on air
dari Sudio Mini Pusat Komuikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara
Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin
kepada publik terkait kebijakan Pemerintah melalui Kemhan di bidang pertahanan
negara.
Lebih lanjut Dirjen Renhan Kemhan mengatakan,
dalam rangka mewujudkan MEF secara bertahap selama tiga Rencana Strategis
(Renstra) yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2015-2019 dan Renstra 2020-2024,
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2011
tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal TNI.
Untuk tahun 2012 ini, diharapkan akan terwujud
sasaran pembangunan yang meliputi terwujudnya postur pertahanan sebesar 28,7 %,
terbangunnya 25 Pos Pertahanan baru di wilayah perbatasan dan 6 pos di pulau
terluar / terdepan beserta prajuritnya, revitalisasi industri pertahanan serta
menurunnya gangguan keamanan laut atau pelanggaran hukum di laut.
Lebih lanjut Dirjen Renhan Kemhan menjelaskan,
pada tahun 2012 alokasi anggaran untuk pembangunan kekuatan pertahanan negara
sebesar Rp. 72, 53 T dengan alokasi Kemhan Rp.19 T, Mabes TNI Rp. 6, 02 T, Mabes
AD Rp.30,30 T dan Mabes AL Rp. 9,20 T, serta AU Rp. 8,01 T. Apabila
berdasarkan jenis belanja adalah 48.05 % untuk belanja pegawai dan sisanya untuk
belanja barang sebesar 15, 85 % dan belanja modal sebesar 36, 1 %.
Terkait dengan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS
Kemhan, Dirjen Renhan menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemhan terus
melakukan peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS Kemhan berupa, kenaikan
gaji pokok sebanyak 10%, pemberian gaji ke 13, kenaikan uang lauk pauk,
pemberian tunjangan operasi keamanan bagi TNI dan PNS yg bertugas di wilayah
perbatasan dan pulau - pulau terkecil terluar dan pemberian tunjangan kinerja
(IDR/SR).
sumber : DMC
No comments:
Post a Comment
DISCLAIMER : KOMENTAR DI BLOG INI BUKAN MEWAKILI ADMIN INDONESIA DEFENCE , MELAINKAN KOMENTAR PRIBADI PARA BLOGERSISTA
KOMENTAR POSITIF OK