Pages

Wednesday, June 29, 2011

Komite 33: Pramono Edhie Wibowo Layak Jadi Kasad













Rabu, 29 Juni 2011 17:22 WIB | 1259 Views

Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Darat (AD) kembali memiliki hajad untuk memilih putera terbaiknya untuk menduduki posisi Kasad, sehingga akan menjadi moment penting bagi instrumen organik di tubuh Angkatan Darat.

Ada beberapa kandidat mengantikan posisi Kasa Jendral TNI George Toisuta, dan nama yang tidak asing adalah Pangkostrad Letnan Jenderal Pramono Edhie Wibowo yang merupakan sosok yang sangat santun, smart, dan mudah untuk diajak bertukar pendapat.

"Yang pasti rekam jejaknya juga sangat spektakuler, dimana selalu menduduki posisi jabatan yang stratergis di berbagai tempat mulai sebagai Danjend Kopassus sampai Pandam Siliwangi dan akhirnya posisi terahirnya sebagai Pangkostrad," kata Wakil ketua bidang hukum Komite 33 Jemmy Setiawan SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu.

"Saya yakin jabatan Kasad yang akan dipercayakan ke beliau, maka kesatuan TNI-AD akan menuju kebaikan yang menanjak dari segala bidang. Di kalangan TNI sendiri ia merupakan sosok yang bisa di terima oleh semua pihak, artinya, ia sangat layak menduduki posisi Kasad," ujarnya.

Menurut Jemmy, kendati ia merupakan adik ipar SBY, namun Presiden SBY tidak akan memberikan jabatan Kasad tersebut kepada sembarang orang.

"Salah besar jika jabatan Kasad  dikait-kaitkan dengan keluarga SBY. SBY tidak bisa mengintervensi "fit and proper test," katanya.(*) 


Antara

Hari ini, KSAD baru dilantik


(Istimewa)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memastikan Letjen (TNI), Pramono Edhie Wibowo menjadi Kepala Staf Angkatan Darat menggantikan Jenderal (TNI) George Toisutta yang masa jabatannya habis 30 Juni 2011. Pramono akan dilantik pada hari ini, Kamis (30/6), pukul 14.00 WIB.

"Panglima TNI (Laksamana TNI, Agus Surhartono) sudah mengusulkan Pramono Edhie Wibowo, dan hari ini akan dilantik," kata Sudi. Keputusan itu sudah melalui pertimbangan para kepala staf dan rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

"Memang jenjang karirnya sangat memadai, mulai merangkak dari bawah," kata Sudi menegaskan. Sudi tidak khawatir adanya pendapat negatif dari masyarakat tentang hubungan kekeluargaan Pramono dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai adik ipar.

"Dia ipar Pak SBY, tapi jenjang karir dari bawah cukup bagus. Saya pernah menjadi atasannya waktu jadi Kasdam Jaya (Kepala Staf Pangdam Jaya) ketika Pak SBY belum jadi menteri," kata Sudi.

REPUBLIKA

Letjen TNI Pramono Edhie Kasad Baru

Rabu, 29 Juni 2011 14:22 WIB | 1442 Views
Pangkostrad Letjen TNI Pramono Edhie. (ANTARA)

 
Jakarta (ANTARA News) - Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo diputuskan sebagai pengganti Jenderal TNI George Toisutta sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Ketika dikonfirmasi Mensesneg Sudi Silalahi di Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo yang selama ini menjabat Panglima Kostrad, sebagai Kasad pada Selasa (28/6).

Pramono Edhie merupakan salah satu calon terkuat menggantikan George Toisutta.

Putra mantan Komandan Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD, kini Kopassus), Sarwo Edhie Wibowo (almarhum), yang juga adik Ibu Negara Hj. Ani Susilo Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai mumpuni menduduki kursi nomor satu di matra darat.

Ia pernah menjabat sebagai ajudan presiden pada era Megawati Soekarnoputri.

Pramono juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) pada 2008-2009.

Lulusan terbaik Akademi Militer angkatan 1980 itu juga sempat menduduki posisi Pangdam Siliwangi di Jawa Barat pada 2009 sebelum menjabat sebagai Pangkostrad pada 2010.

Berdasarkan keterangan resmi Markas Besar Kostrad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melantik Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo sebagai Kasad pada Kamis (30/6).

Usai dilantik Presiden akan dilakukan serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Darat pada Kamis (7/7) di Markas Besar TNI Angkatan Darat.(*)


Antara

Tuesday, June 28, 2011

RUU Keamanan Nasional Diserahkan Parlemen RI


JAKARTA - Menhan Purnomo Yusgiantoro mengemukakan bahwa intelijen tidak selalu memiliki kewenangan untuk menangkap atau melakukan penyadapan.

"Intelijen itu ibaratnya `mata` dan `telinga` yang memberikan informasinya kepada pihak tertentu untuk ditindaklanjuti. Intelijen itu tidak harus menangkap, ada pihak tertentu yang memiliki kewenangan itu," katanya di Jakarta, Senin (27/6).

Usai memimpin Sidang ke-3 Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pertahanan (KKIP) ia menuturkan, RUU Keamanan Nasional yang telah diserahkan pada parlemen pekan lalu memuat perihal kewenangan penangkapan dan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dalam penjelasan pasal 54 huruf e.

Menhan menuturkan, kegiatan intelijen tidak semata dilakukan oleh unsur militer dan keamanan, instansi lain pun memiliki aparat intelijen yang merupakan mata dan telinga untuk menghimpun segala informasi dan sesuatu yang dibutuhkan.

Purnomo mengemukakan, keputusan pemerintah untuk memasukkan kewenangan menangkap dan melakukan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dimasukkan dalam RUU Keamanan Nasional didasari perkembangan ancaman yang terjadi.

Sudah Tidak Ada DCA Dengan Singapura

Terkait masalah ekstradiksi tersangka Korupsi dari Singapura, Menhan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa sejak perjanjian kerjasama pertahanan (defense cooperation agreement/DCA) ditandatangani pada tahun 2007 lalu, Indonesia dan Singapura tidak pernah membahasnya lagi.

DCA antara Indonesia dan Singapura telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali pertemuan. Pertemuan terakhir dilaksanakan pada 5-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan.

DCA sebelumnya pernah ditandatangani pada 27 April 2007 oleh menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.


Lokasi latihan 'Bravo Area' di kepulauan Natuna yang diinginkan Singapura dalam perjanjian ekstradisi tikus korup asal Indonesia

Namun, dalam perjalanannya kesepakatan kerja sama itu tidak berjalan mulus karena implementasi soal Military Training Area (MTA) di Area Bravo di Kepulauan Natuna tidak disetujui parlemen.

Karena hal ini Singapura sempat mengabaikan pasal perjanjiannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan pemerintah Indonesia. Akibatnya, perjanjian ekstradisi yang kita minta belum disepakati hingga kini.

Seperti diketahui, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI sebagian besar lari ke negara surga para koruptor RI di Singapura. Dan mereka tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga kini perjanjian ekstradisi yang digandengkan dengan kesepakatan kerja sama pertahanan RI-Singapura, sama sekali tidak ada kemajuan.

Sementara Jumat (24/6) lalu Menlu Marty Natalegawa mengatakan Indonesia telah memulai kembali proses komunikasi informal dengan parlemen RI untuk mengkaji kembali dan menjajaki langkah-langkah yang mungkin dilakukan ke depan, terkait pembahasan Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan satu paket dengan Kesepakatan Kerja sama Pertahanan (DCA).

Sumber : ANTARA

Kementrian Pertahanan & BUMN Segera Kucurkan Dana Bagi BUMN Pertahanan


JAKARTA - Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN berjanji segera mengucurkan dana segar bagi BUMN Industri pertahanan. Paling tidak dana yang akan digelontorkan Rp 700 miliar yang akan diberikan pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI). "Yang sekarang running way PT Pindad. Ini tidak perlu banyak intervensi," ujar Mustafa Abubakar Menteri BUMN usai penandatanganan kerjasama di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (27/6).

Ia mengatakan beberapa industri pertahanan yang perlu diintervensi dengan penambahan modal negara diantaranya PT DI dan PT PAL. Dimana pemerintah akan mendorong efisiensi dalam BUMN strategis pertahanan dan tidak mewajibkan membayar deviden."Kementerian BUMN didorong untuk menaikan cast flow perusahaan BUMN. Industri akan dibatasi hanya untuk industri pertahanan saja," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Kementerian Pertahanan, kata Purnomo, tengah menyusun road map, produk maritim., dirgantara dan non alusista. Indonesia saat ini cukup kuat untuk produksi makanan kaleng militer dan seragam militer. "Kementerian tengah menyusun kadar kandungan produk dalam negeri atau lokal konten, pembinanaan industri pertananan, dan kebijakan produksi," ujarnya.

Ia menegaskan kementerian akan membuat list produk mana saja yang bisa diproduksi oleh BUMN Pertahanan didalam negeri. "Kami targetkan list-nya selesai Oktober tahun ini," ujarnya. "Kementrian juga akan memformulasikan kebijakannya dan mendorong manajemen produksi,"

Untuk pembiayaan, Departemen Pertahanan akan membuat matrik kebutuhan insentif fiskal pembangunan alusista dalam negeri. Dimana pembiayaan akan dilakukan secara multiyear. Bapenas akan menganggarkan Rp 100 triliun dalam APBN Murni dan sisanya dicicil 4 tahun mendatang dalam anggaran perubahan. "Kementerian juga akan mendorong kebijakan join produksi," katanya.

Sumber : TEMPOINTERAKTIF.COM

Tidak Ada Lagi DCA dengan Singapura



27 Juni 2011, Jakarta (ANTARA News): Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa sejak menandatangani perjanjian kerjsama pertahanan (defense cooperation agreement/DCA) pada 2007 lalu, Indonesia dan Singapura tidak pernah membahasnya lagi.

"Tidak ada lagi pembahasan tentang itu (DCA-red)," katanya di Jakarta, Senin, terkait kemungkinan dibukanya kembali pembahasan mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara.

Usai memimpin Sidang ke-3 Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pertahanan (KKIP) ia menuturkan, setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan dengan sejumlah pihak harus ada kesepakatan pelaksanaannnya (implementing agreement).

"Ini kita belum menyepakati apa-apa. Jadi, tidak ada lagi kerja sama kesepakatan pertahanan itu," kata Purnomo menegaskan.

Perundingan Defence Cooperation Agreement atau DCA antara Indonesia dan Singapura telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali putaran. Putaran terakhir dilaksanakan pada 5 Desember-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan.

Pembahasan tersebut dilakukan pararel membahas mengenai ekstradisi antara dua negara dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Departemen Luar Negeri sehingga nantinya kerja sama pertahanan kedua negara dapat benar-benar mendukung kepentingan nasional Indonesia.

DCA akhirnya ditandatangani pada 27 April 2007 oleh menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Namun, dalam perjalanannya kesepakatan kerja sama itu tidak dapat dilaksanakan secara mulus karena menuai kontroversi di masing-masing pihak, terutana menyangkut Implementing Arrangement (IA) Military Training Area (MTA) di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna.

Karena kebuntuan terhadap beberapa pasal dalam DCA antara RI dan Singapura, pihak Singapura sempat mengabaikannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan mitranya Indonesia. Akibatnya, perjanjian ekstradisi belum disepakati hingga kini.

Akibatnya, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI yang sebagian besar "lari" ke Singapura tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga kini perjanjian ekstradisi yang digandengkan dengan kesepakatan kerja sama pertahanan RI-Singapura, sama sekali tidak ada kemajuan.

"Belum, sama seperti dulu," kata Menlu Marty di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan kehormatan Menlu Singapura K Shanmugam.

Menlu Marty menambahkan Indonesia telah memulai kembali proses komunikasi informal dengan parlemen untuk mengkaji kembali dan menjajaki langkah-langkah yang mungkin dilakukan ke depan, terkait pembahasan Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan satu paket dengan Kesepakatan Kerja sama Pertahanan (DCA).

Sumber: ANTARA News

Kemhan Bahas Revitalisasi Industri Pertahanan

(Foto: Berita HanKam)
27 Juni 2011, Jakarta (Jurnas.com): Kementrian pertahanan mengadakan sidang ketiga Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) di kantor Kementerian pertahanan di Jakarta, Senin (27/6). Sidang ini akan membahas dan menetapkan program kebijakan atau regulasi yang dianggap perlu dan prioritas dalam bidang industri pertahanan.

Sidang ini akan memuat penetapan kebijakan revitalisasi industri pertahanan untuk membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang menjamin pemberdayaan industri pertahanan. Dari hasil sidang ini, diharapkan dapat diambil keputusan untuk menetapkan rencana aksi sebagai tindak lanjut tuntutan kebijakan dan perkembangan yang terjadi.

Kebijakan dalam sidang KKIP ini meliputi kebijakan produksi yang menyangkut konsistensi pengadaan alutsista hasil produk dalam negeri (BUMNIP dan BUMNIS), program offset, R&D dan alih teknologi, penataan struktur industri pertahanan. Dibidang kebijakan pembiayaan dan insentif fiskal, kebijakan akan meliputi mekanisme pembiayaan (multi years dan fasilitas pembiayaan), sedangkan Kebijakan penyehatan korporasi BUMNIP meliputi penyehatan cash flow dan neraca BUMNIP, penataan organisasi BUMNIP, dan peningkatan kemampuan SDM BUMNIP. Selain itu, dari sidang ini diharapkan muncul kebijakan pengadaan barang dan jasa yang meliputi mekanisme pangadaan barang dan jasa.

Sidang akan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama BUMNIP dengan 19 industri pendukung serta Kemhan. Perusahaan yang ikut menandatangani MoU diantaranya PT. DI sebagai pihak pertama, dan PT. LEN dan PT Dahana sebagai pihak kedua. PT Pindad juga akan menandatangani MoU dengan Badan Sarana Pertahanan Kemhan, PT LEN, PT Krakatau Steel, dan PT Inti.

Sidang yang hingga saat ini masih berlangsung dihadiri oleh Menteri pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku ketua KKIP, menteri BUMN selaku wakil ketua, wamenhan, menteri perindustrian, menristek, panglima TNI dan Kapolri. Tim Pokja KKIP, tim asistensi, sekretaris Pokja KKIP, dan kemkeu.

Sumber: Jurnas

BERITA POLULER