"Intelijen itu ibaratnya `mata` dan `telinga` yang memberikan informasinya kepada pihak tertentu untuk ditindaklanjuti. Intelijen itu tidak harus menangkap, ada pihak tertentu yang memiliki kewenangan itu," katanya di Jakarta, Senin (27/6).
Usai memimpin Sidang ke-3 Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pertahanan (KKIP) ia menuturkan, RUU Keamanan Nasional yang telah diserahkan pada parlemen pekan lalu memuat perihal kewenangan penangkapan dan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dalam penjelasan pasal 54 huruf e.
Menhan menuturkan, kegiatan intelijen tidak semata dilakukan oleh unsur militer dan keamanan, instansi lain pun memiliki aparat intelijen yang merupakan mata dan telinga untuk menghimpun segala informasi dan sesuatu yang dibutuhkan.
Purnomo mengemukakan, keputusan pemerintah untuk memasukkan kewenangan menangkap dan melakukan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dimasukkan dalam RUU Keamanan Nasional didasari perkembangan ancaman yang terjadi.
Sudah Tidak Ada DCA Dengan Singapura
Terkait masalah ekstradiksi tersangka Korupsi dari Singapura, Menhan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa sejak perjanjian kerjasama pertahanan (defense cooperation agreement/DCA) ditandatangani pada tahun 2007 lalu, Indonesia dan Singapura tidak pernah membahasnya lagi.
DCA antara Indonesia dan Singapura telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali pertemuan. Pertemuan terakhir dilaksanakan pada 5-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan.
DCA sebelumnya pernah ditandatangani pada 27 April 2007 oleh menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Lokasi latihan 'Bravo Area' di kepulauan Natuna yang diinginkan Singapura dalam perjanjian ekstradisi tikus korup asal Indonesia
Namun, dalam perjalanannya kesepakatan kerja sama itu tidak berjalan mulus karena implementasi soal Military Training Area (MTA) di Area Bravo di Kepulauan Natuna tidak disetujui parlemen.
Karena hal ini Singapura sempat mengabaikan pasal perjanjiannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan pemerintah Indonesia. Akibatnya, perjanjian ekstradisi yang kita minta belum disepakati hingga kini.
Seperti diketahui, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI sebagian besar lari ke negara surga para koruptor RI di Singapura. Dan mereka tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, hingga kini perjanjian ekstradisi yang digandengkan dengan kesepakatan kerja sama pertahanan RI-Singapura, sama sekali tidak ada kemajuan.
Sementara Jumat (24/6) lalu Menlu Marty Natalegawa mengatakan Indonesia telah memulai kembali proses komunikasi informal dengan parlemen RI untuk mengkaji kembali dan menjajaki langkah-langkah yang mungkin dilakukan ke depan, terkait pembahasan Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan satu paket dengan Kesepakatan Kerja sama Pertahanan (DCA).
Sumber : ANTARA